Terdakwa Dalla Bank BNI Ungkap Fakta Mengejutkan Saat Sidang

Terdakwa Dalla Bank BNI Ungkap Fakta Mengejutkan Saat Sidang
Gedung Pengadilan Negeri Samarinda. Foto/ilustrasi: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar persidangan perkara lenyapnya dana Rp 3,5 miliar milik nasabah BNI, Kamis (14/4) sore.

Agenda persidangan yang digelar secara daring itu ialah pemeriksaan terhadap Besse Dalla Eka Putri selaku terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Dalla menyampaikan fakta mengejutkan. Mantan costumer service (CS) BNI Cabang Samarinda itu mengaku tidak pernah mengambil uang sebesar Rp 3,5 miliar di rekening nasabah atas nama Muhammad Asan Ali.

Dalla mengaku hanya dititipi uang sebesar Rp 900 juta yang sebelumnya dicairkan Asan secara yang sah melalui teller BNI Cabang Samarinda. 

Advokat Rizky Prasetya selaku penasihat hukum Dalla menyatakan kliennya tak pernah menarik uang sebesar itu.

"Terkait uang Rp 3,5 miliar yang katanya lenyap diambil terdakwa, itu tidak diakui. Terdakwa mengaku hanya menerima uang Rp 900 juta. Uang itu dititipkan secara langsung oleh Pak Asan," ucap Rizky saat ditemui JPNN.com seusai persidangan.

Saat dicecar majelis hakim, Dalla menuturkan secara terperinci mengenai uang Rp 900 juta itu. Dalla mengaku dimintai tolong oleh Asan yang baru saja mencairkan uang sebesar Rp 900 juta untuk mengantarkan duit itu ke rumah nasabah BNI Samarinda tersebut.

"Uang diantarkan pada sore hari ke rumah Pak Asan. Saat di sana, Dalla diminta bawa dulu uangnya karena di rumah Pak Asan masih ada istrinya," kata Rizky.

Terdakwa Dalla dalam perkara lenyapnya uang milik nasabah Bank BNI ungkap fakta mengejutkan saat memberi keterangan di persidangan. Simak selengkappnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News