Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional

Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Sidang dugaan tindak pidana korupsi penjualan surat utang jangka menengah (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) ke Bank Jambi melalui PT MNC Sekuritas masih terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jambi.

Pada 18 Desember 2023, merupakan tahapan terdakwa Andri Irvandi menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, Rein Ronald Silaen yang mewakili tim kuasa hukum Irvandi menolak semua tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dan meminta kliennya dibebaskan.

Alasannya Irvandi tidak bersalah dalam proses penerbitan, penawaran hingga penjualan MTN SNP kepada Bank Jambi. Rein menilai jaksa memaksakan kliennya Irvandi untuk bersalah dan duduk sebagai terdakwa walau secara hukum sulit untuk membuktikan kesalahannya.

“Ada beberapa fakta persidangan yang menjadi alasan kami menolak semua tuduhan dan tuntutan JPU. Dan terbukti pula dasar utama dakwaan JPU kepada klien kami tidak valid serta tidak benar sama sekali,” kata Rein dalam keterangannya, Jumat (22/12).

Dasar penolakan atas tuntutan JPU itu, kata Rein, pertama, sesuai fakta persidangan, proses penerbitan MTN SNP dilakukan Divisi Invesment Banking PT MNC Sekuritas.

Fakta ini diakui dan dibenarkan saksi Dadang Suryanto yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Invesment Banking MNC Sekuritas dan Irvandi ketika itu berada di Divisi Institusi yang membidangi penjualan saham dan obligasi.

Dasar kedua, lanjut Rein, JPU menyatakan Irvandi bersalah hanya karena menawarkan dan menjual MTN SNP kepada Bank Jambi dengan menggunakan dokumen laporan keuangan SNP yang dimanipulasi.

Fakta ini diakui dan dibenarkan saksi Dadang Suryanto yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Invesment Banking MNC Sekuritas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News