Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional
Senin, 25 Desember 2023 – 11:04 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dil/jpnn)
Fakta ini diakui dan dibenarkan saksi Dadang Suryanto yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Invesment Banking MNC Sekuritas
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan