Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional

Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Perusahaan ini merupakan milik Yeholana Jhohansah yang merupakan sepupu dari Arif Efendi.

Sesuai fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan uang tersebut berasal dari SNP ke rekening PT Tunas Tri Artha dan sebagai fee penjualan MTN ke Bank Jambi dengan jumlah pembeli sebanyak 330 pembeli/kreditur yang senilai Rp 1,8 triliun.

Dengan demikian, kata Rein, fee 3% yang disebut JPU sebagai tidak resmi berbeda jumlahnya dengan yang terungkap di persidangan, sehingga tuduhan tersebut menjadi tidak valid, tidak akurat serta tidak logis dan tidak rasional.

Celakanya, fakta yang tidak rasional ini pula yang menjadi dasar JPU mendakwa dan menuntut Irvandi.

“Kami sungguh berharap majelis hakim tidak menggunakan fakta yang tidak valid, tidak logis dan tidak rasional ini sebagai dasar pertimbangan hukumnya. Jika itu dilakukan, maka putusan majelis hakim akan menjadi cacat dan melukai rasa keadilan terdakwa Andri Irvandi,” tandas Rein.

Sebagai informasi, dalam perkara ini ada 3 orang yang menjadi terdakwa yaitu Yunsak El Halcon (mantan Direktur Utama Bank Jambi), Dadang Suryanto (mantan Direktur MNC Sekuritas) dan Andri Irvandi (mantan Head Institution MNC Sekuritas).

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Juga diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Fakta ini diakui dan dibenarkan saksi Dadang Suryanto yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Invesment Banking MNC Sekuritas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News