Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional

Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Bila dihitung, 3% dari jumlah MTN SNP yang dijual ke Bank Jambi senilai Rp 230 miliar, maka jumlahnya fee yang dinilai tidak resmi itu mencapai Rp 6,9 miliar.

Fee tidak resmi itu dinilai sebagai hasil korupsi.

Soal ini, kata Rein, sesuai fakta persidangan sebagaimana pengakuan Arif Efendi, fee 3% itu dibagi-bagi ke beberapa pihak.

Pertama, 1% bagian dari Divisi Invesment Banking di mana Dadang Suryanto selaku Direktur dan Bambang Rudi Setiawan selaku Kepala Divisi Invesment Banking serta timnya.

Selanjutnya, sambung Rein, 1% bagian Divisi Fixed Income yang kepalanya, Arif Efendi, mengklaim bahwa Andri Irvandi mendapat bagian dari fee tersebut.

Lalu, 1% terakhir bagian investor pihak Bank Jambi.

“Rupanya dalam fakta persidangan aliran dana itu masuk ke Bambang Rudi Setiawan (Kepala Divisi Invesment Banking) Rp 4,3 miliar, Arif Efendi (Kepala Divisi Fixed Income) lebih dari Rp 16,5 miliar, Yunsak El Hacon sekitar Rp 1,3 miliar dan Andri Irvandi sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Rein.

Berdasarkan aliran dana itu, kata Rein, maka jika dijumlahkan angkanya mencapai Rp 22,7 miliar yang sumbernya disebut dari SNP ke rekening PT Tunas Tri Artha.

Fakta ini diakui dan dibenarkan saksi Dadang Suryanto yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Invesment Banking MNC Sekuritas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News