Terdakwa Ini Pamer Prestasi di Pengadilan Tipikor

Terdakwa Ini Pamer Prestasi di Pengadilan Tipikor
Fuad Amin. FOTO: DOK.JPNN.com

Dengan prestasi sebanyak itu, Fuad merasa wajar-wajar saja jika kini dia memiliki harta kekayaan yang sangat banyak. Sejak tahun 1996, dia mengaku sudah mengumpulkan kekayaan sebesar Rp67 miliar.

Meski begitu, Fuad tegaskan bahwa semua itu didapatnya secara halal tidak seperti yang dituduhkan jaksa.

“Apa yang saya lakukan dan menghasilkan, saya anggap halal dan untung besar. Jadi DPR dan bupati panggilan hati mengabdi dan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Fuad dinilai terbukti menerima uang suap Rp15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Dia juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang ratusan miliar.

Karena perbuatannya itu, Fuad pun dituntut  pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) pada KPK.(dil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam dan pencucian uang, Fuad Amin Imron memamerkan berbagai keberhasilannya di hadapan majelis hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News