Terdakwa Kasus Impor Sapi Tak Terima Tuntutan Jaksa
Rabu, 12 Juni 2013 – 17:46 WIB

Terdakwa Kasus Impor Sapi Tak Terima Tuntutan Jaksa
Diberitakan, Aria dan Abdi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta oleh JPU KPK.
Keduanya dianggap telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yakni Luthfi dimaksudkan agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa I Aria Abdi Effendy alias Dio dan terdakwa II H. Juard Effendi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ungkap JPU Mochammad Rum, Rabu (12/6), membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Purnomo Edi Santoso memutuskan untuk menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk menyusun pembelaannya.
JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan kuota impor sapi, Aria Abdi Effendy dan Juard Effendy sudah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan setelah
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan