Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 06 Februari 2024 – 21:39 WIB
Sedang AW dan P berperan memproses analisis kredit untuk memudahkan proses pencarian kredit fiktif.
Dalam proses perkara ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa lebih dari 28 saksi termasuk tiga terdakwa.
Berdasarkan hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, akibat ulah ketiganya negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp 120 miliar. (mcr30/jpnn)
Para terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Papua tersebut menerima putusan majelis hakim itu dan tidak mengajukan banding.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- Benyamin Arisoi Bakal Jadi Pasangan Cawagub, ini Kata Irjen Fakhiri
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi