Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang putusan kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali di Pengadilan Negeri Jayapura. Foto: Ridwan/jpnn.com.

Sedang AW dan P berperan memproses analisis kredit untuk memudahkan proses pencarian kredit fiktif.

Dalam proses perkara ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa lebih dari 28 saksi termasuk tiga terdakwa.

Berdasarkan hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, akibat ulah ketiganya negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp 120 miliar. (mcr30/jpnn)

Para terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Papua tersebut menerima putusan majelis hakim itu dan tidak mengajukan banding.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News