Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang putusan kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali di Pengadilan Negeri Jayapura. Foto: Ridwan/jpnn.com.

jpnn.com, JAYAPURA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, Selasa (6/2) sore.

Berdasarkan putusan Pengadilan yang dibacakan hakim ketua Derman Parlungguan Nababan, ketiga terdakwa terbukti menyalahi kewenangan saat masih menjabat di Bank Papua cabang Enarotali.

Ketiga terdakwa yakni RLL, AWI, dan P dijatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara dengan dengan Rp 100 juta.

Majelis hakim menyebutkan apabila para terdakwa tidak membayarkan denda yang dijatuhkan maka akan diganti dengan pidana penjara 2 bulan.

Para terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Papua tersebut menerima putusan majelis hakim itu dan tidak mengajukan banding.

Sebelumnya Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, dengan kerugian negara Rp 120 miliar.

Diketahui salah satu terdakwa merupakan mantan Kepala kantor Bank Papua cabang Enarotali berinisial RLL. Sementara dua Terdakwa lainnya AW dan P merupakan Pegawai.

Dalam kasus ini RLL diduga menandatangani 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua cabang Enarotali sebagai dasar peminjaman kredit fiktif saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali tahun 2016.

Para terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Papua tersebut menerima putusan majelis hakim itu dan tidak mengajukan banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News