Terdakwa Kasus Laka Maut di Lampung Hanya Dihukum Masa Percobaan, Keluarga Korban Kecewa
Rabu, 26 Februari 2025 – 23:07 WIB

Putusan persidangan kasus kecelakaan maut yang menghebohkan publik Metro Lampung sejak Juni 2024 dengan terdakwa Lina, sangat mengecewakan pihak keluarga almarhum korban. Foto: source for jpnn
"Saya benar-benar tidak tahu mengapa saya bisa menjadi terdakwa. Saya merasa ada tekanan dari penyidik mengenai kronologi kejadian ini," ujar Lina saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(ray/jpnn)
Putusan persidangan kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik Metro Lampung sejak Juni 2024 mengecewakan pihak keluarga almarhum korban.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba