Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas, Ini Pernyataan Sikap PGI

Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas, Ini Pernyataan Sikap PGI
Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menanggapi putusan majelis hakim Peradilan HAM yang memvonis bebas terdakwa kasus Paniai, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 8 Desember 2022, majelis hakim Pengadilan HAM menyatakan bahwa dugaan pelanggaran HAM di Paniai, yang kini masuk wilayah Papua Tengah, tidak terpenuhi.

Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow mengatakan pihaknya mengikuti dengan baik seluruh proses hukum atas kasus Paniai yang terjadi pada 8 Desember 2014.

“Dibutuhkan waktu yang sangat lama, 8 tahun, untuk memproses hukum para pelaku dalam kasus ini ke ranah peradilan HAM sesuai janji Presiden Jokowi sejak menghadiri Natal Nasional yang dilaksanakan di Jayapura pada 26 Desember 2014,” kata Jeirry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12).

“Pada akhirnya di tahun ini, niat pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini ditindaklanjuti di Pengadilan HAM Makassar,” sambung Jeirry.

Pengadilan telah berlangsung dan putusan Pengadilan HAM Makassar yang dibacakan 5 Hakim (3 Hakim memutus pelaku bebas dan 2 Hakim memutus dissenting opinion) pada 8 Desember 2022. Akhirnya pelaku diputus bebas karena tidak terbukti memenuhi unsur unsur pidana yang didakwakan.

Jeirry mengatakan, terhadap fakta persidangan tersebut dan berdasarkan masukan dari keluarga korban, yang merupakan anggota gereja dari salah Sinode Gereja anggota PGI yaitu Gereja Kemah Injil Indonesia, maka PGI pada Hari HAM Internasional 2022 ini, menyatakan sikap, sebagai berikut:

1. Putusan bebas ini sama sekali mengabaikan hak dan rasa keadilan keluarga korban yang sudah menanti sangat lama suatu putusan yang memiliki nilai keberpihakan terhadap korban atau keluarga korban dari kasus ini.

Berikut ini pernyataan sikap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI merespons terdakwa kasus Paniai divonis bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News