Terdakwa Kasus Peredaran Sabu-Sabu 26 kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 25 Juli 2023 – 19:10 WIB
Setelah itu, petugas BNN menangkap ketiga terdakwa di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan barang bukti dengan total 26 kilogram sabu-sabu. (antara/jpnn)
BNN menangkap ketiga terdakwa di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan barang bukti dengan total 26 kilogram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya