Terdakwa Kasus Peredaran Sabu-Sabu 26 kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Kasus Peredaran Sabu-Sabu 26 kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Setelah itu, petugas BNN menangkap ketiga terdakwa di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan barang bukti dengan total 26 kilogram sabu-sabu. (antara/jpnn)

BNN menangkap ketiga terdakwa di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan barang bukti dengan total 26 kilogram sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News