Terdakwa kepada Hakim: 'Mohon Ringankanlah yang Mulia, Nego'
jpnn.com, BATAM - Alfred Muara R, terdakwa kasus penikaman yang menyebabkan korban bernama Amir meninggal dunia, dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Zia Ul Fattah Idris menyatakan Alfred terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur pasal 338 KHUP di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/5).
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun," ujar JPU Zia.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, terdakwa langsung memohon keringanan hukuman dalam pembelaan secara lisan.
"Mohon ringankanlah yang mulia. Nego," ucapnya dengan santai seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Terdawak mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya itu. "Ingin habiskan masa tua dengan keluarga yang mulia," ungkap terdakwa.
Padahal dalam perkaranya, terdakwa dengan mudah menancapkan pisau di dada korban hanya gara-gara uang Rp 20 ribu.
Dia tidak terima kala mendapatkan Rp 10 ribu dari rekan korban, sampai dengan sengaja dia mengambil uang milik korban yang terletak di meja.
Alfred Muara R, terdakwa kasus penikaman yang menyebabkan korban bernama Amir meninggal dunia, dituntut 12 tahun penjara.
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka