Terdakwa kepada Hakim: 'Mohon Ringankanlah yang Mulia, Nego'

jpnn.com, BATAM - Alfred Muara R, terdakwa kasus penikaman yang menyebabkan korban bernama Amir meninggal dunia, dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Zia Ul Fattah Idris menyatakan Alfred terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur pasal 338 KHUP di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/5).
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun," ujar JPU Zia.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, terdakwa langsung memohon keringanan hukuman dalam pembelaan secara lisan.
"Mohon ringankanlah yang mulia. Nego," ucapnya dengan santai seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Terdawak mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya itu. "Ingin habiskan masa tua dengan keluarga yang mulia," ungkap terdakwa.
Padahal dalam perkaranya, terdakwa dengan mudah menancapkan pisau di dada korban hanya gara-gara uang Rp 20 ribu.
Dia tidak terima kala mendapatkan Rp 10 ribu dari rekan korban, sampai dengan sengaja dia mengambil uang milik korban yang terletak di meja.
Alfred Muara R, terdakwa kasus penikaman yang menyebabkan korban bernama Amir meninggal dunia, dituntut 12 tahun penjara.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!