Terdakwa kepada Hakim: 'Mohon Ringankanlah yang Mulia, Nego'
Kamis, 25 Mei 2017 – 21:03 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN
Korban yang juga tidak menerima tindakan terdakwa, menimbulkan adu mulut hingga pertengkaran yang berujung kematian korban. Demi menyelamatkan diri, terdakwa sempat melarikan diri dan ditangkap di Jakarta.
Usai terdakwa menyampaikan pembelaannya, persidangan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. (nji)
Alfred Muara R, terdakwa kasus penikaman yang menyebabkan korban bernama Amir meninggal dunia, dituntut 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan