Terdakwa Kepala Hudev UI Merasa Tak Palsukan Tanda Tangan Ahli Proyek BTS 4G Bakti

Terdakwa Kepala Hudev UI Merasa Tak Palsukan Tanda Tangan Ahli Proyek BTS 4G Bakti
Mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAKU) membantah merekayasa administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan HuDev UI. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAKU) membantah merekayasa administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan HuDev UI.

Penasihat hukum terdakwa MAKU, Pahrur Dalimunthe Pahrur mengeklaim kliennya sebagai korban dalam kasus Based Transeiver Service (BTS) 4G Badan Aksesbilitas Komunikasi dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Kominfo yang berujung dugaan rasuah.

Pahrur membantah kliennya memalsukan tanda tangan dokumen administratif kajian BTS 4G Kominfo.

Pahrur mengeklaim staf Hudev UI bernama Fara Umainah yang memalsukan tanda tangan para tenaga ahli. Fara sendiri telah dihadirkan oleh jaksa bersaksi untuk terdakwa MAKU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (4/3).

"Pernyataan saudara Fara pada persidangan memperkuat pernyataan persidangan yang sebelumnya, yang menyebutkan bahwa Fara selaku admin memalsukan tanda tangan secara sadar tanpa mengungkapkan penolakan. Lalu terdapat juga permintaan dari Ketua Tenaga Ahli Pak Yohan Suryanto melalui pesan singkat WhatsApp agar Fara mengisi log harian Tenaga Ahli dilakukan dengan mengarang aktivitas harian Tenaga Ahli," ucap Pahrur dalam keterangannya, Rabu (6/3).

Pahrur menjelaskan Fara dalam persidangan juga mengungkapkan dirinya tidak diperintah oleh MAKU untuk menandatangani dokumen terkait penagihan proyek kajian pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.

"Sudah jelas tidak ada bukti perintah dari Saudara Mohammad Amar Khoerul Umam kepada Fara untuk menandatangani kuitansi dan logbook harian tenaga ahli," kata Pahrur.

Menurut Pahrur, bagaimana mungkin kliennya memalsukan dokumen tetapi tidak mengetahui orangnya. "Tidak pernah dikirim elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)-nya dan tidak pernah dikirim rekeningnya dan tidak pernah dikirim Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya?," cetusnya.

Terdakwa Kepala Hudev UI membantah kliennya memalsukan tandatangan dokumen administratif kajian BTS 4G Kominfo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News