Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
Jumat, 01 Mei 2020 – 00:14 WIB

Terdakwa dugaan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II, Lampung, Sulaiman, diputus bebas oleh majelis hakim. Foto: Antara/Damiri
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp8,7 miliar, dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar.
Proyek land clearing ini adalah program pemerintah untuk memperluas runway atau landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional. (antara/jpnn)
Majelis Hakim menilai terdakwa Sulaiman tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil