Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'
Senin, 22 Februari 2010 – 15:07 WIB
Meski demikian Hamid berharap majelis hakim bisa bertindak adil, dan membebaskannya. “Kami mohon majelis yang mengadili perkara ini untuk membebaskan saya dari segala tuntutan,” tandas Hamid.
Sementara Daeng Rusnadi menyampaikan pledoi yang jauh lebih ‘mewah’ ketimbang Hamid. Daeng membuat pledoi dalam bentuk buku luks setebal 172 halaman, yang dibagi-bagikan juga ke seluruh pengunjung sidang. Pledoi itu dicetak pada kertas jenis art paper dan diberi sampul hard cover bergambar Daeng.
Adapun judul pledoi Daeng itu adalah ‘Pengabdianku di Perbatasan, Penjaraku di Ibukota : Demi Merah Putih Aku Merintis, Berjuang, Didakwa & Natuna Bangkit’.
Dalam pledoinya, Daeng banyak mengurai kemajuan Natuna. Dalam pledoi yang juga dilengkapi foto itu, Daeng banyak menonjolkan keberhasilannya membangun Rumah Sakit, Masjid dan infrastruktur air bagi masyarakat Natuna.
JAKARTA – Dua terdakwa korupsi APBD Natuna, mantan bupati Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi)
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas