Terdakwa Marah karena Proyek E-KTP Terlambat

Terdakwa Marah karena Proyek E-KTP Terlambat
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pagu ditetapkan sekitar November 2010, sehingga proses lelangnya bisa ditetapkan pada Desember. Tapi tanda tangan kontak itu harus setelah DIPA diterima.

Sambas pun langsung menutup telepon mengingat Irman sudah mulai marah kepadanya. "Setelah itu saya tutup telepon karena khawatir Irman dalam keadaan sibuk, dan saat itu dengan (nada) kata-kata yang sangat tinggi," ujarnya.

Kemendagri akhirnya mengajukan penambahan anggaran kepada kemenkeu Rp 1.045 triliun untuk menyelesaikan pengadaan 65.340.367 keping blangko e-KTP yang belum rampung.

"Sisa pekerjaan 2011 dengan kebutuhan anggaran Rp 1,045 triliun dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2013 sesuai dengan pagu yang ditetapkan Kementerian Keuangan," ujar Sambas. (boy/jpnn)


Sidang perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4) siang tadi, mengungkap hal unik dari sosok Irman.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News