Terdakwa Marah karena Proyek E-KTP Terlambat

Terdakwa Marah karena Proyek E-KTP Terlambat
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4) siang tadi, mengungkap hal unik dari sosok Irman.

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu ternyata sempat marah kepada bekas Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Maulana.

Sambas menceritakan, dia pernah ditelepon Irman pertengahan 2012 lalu. Saat itu, Irman meneleponnya membicarakan rencana perpanjangan anggaran multiyears atau tahun jamak proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Bahwa pekerjaan 2011 ini tidak bisa diselesaikan karena keterlambatan mulainnya," kata Sambas saat bersaksi di persidangan perkara korupsi proyek e-KTP untuk mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Lalu, Sambas mengaku menyampaikan ke Irman yang justru membuat mantan pejabat eselon I kemendagri itu marah. "Saya sampaikan apakah persiapan lelangnya tidak Desember tahun lalu, kalau dilakukan itu bisa lebih cepat," ujar Sambas.

Menurut Sambas, Irman lantas menjawab bahwa lelang proyek dilakukan selama 4,5 bulan sehingga pelaksanaannya baru bisa dimulai pada Juni 2011. Menurut dia, nada pembicaraan Irman sempat meninggi. Bahkan, Sambas diingatkan Irman agar tak menyalahkan dan mendiktenya.

"Dia sampaikan, 'jangan coba-coba dikte saya, coba-coba menyalahkan saya'," kata Sambas. Padahal, Sambas mengaku tidak punya maksud lain selain mencoba bertanya mengapa persiapan lelang tidak lakukan Desember. "Saya mohon maaf jika jawaban saya salah," katanya.

Menurut Sambas, pertanyaan itu didasari karena ada aturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan setelah penetapan pagu anggaran, maka lelang harus sudah dimulai.

Sidang perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4) siang tadi, mengungkap hal unik dari sosok Irman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News