Korupsi e-KTP
Terdakwa Mengaku Antar Rp 4 Miliar ke Politikus Golkar

jpnn.com, JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto meyakini adanya pemberian uang sebesar Rp 4 miliar kepada anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar DPR 2009-2014 Markus Nari.
Pernyataan Irman dan Sugiharto itu sebagai respons atas bantahan Markus. Sebelumnya, Markus yang dihadirkan pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4) membantah menerima aliran uang dugaan korupsi proyek e-KTP. "Saya tidak pernah menerima uang," ujar Markus di hadapan majelis hakim.
Namun, Irman dan Sugiharto yang diminta menanggapi kesaksian Markus langsung menepisnya. Irman yang mantan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri meyakini pernah meminta dan menerima uang.
Irman mengaku pernah didatangi Markus di kantornya di Kemendagri. Saat itu Markus meminta uang.
Selanjutnya, Irman mengatur agar Sugiharto menyerahkan uang kepada Markus yang saat itu bertugas di Komisi II DPR.
Tapi, Markus membantahnya. Menurutnya, kedatangannya menemui Irman juga tidak sendirian.
"Saat saya datang ke kantor Pak Irman itu, tidak pernah saya bicarakan uang untuk teman-teman. Saya fokus untuk program ini, makanya saya datang sama tim," tambahnya.
Tapi majelis mengonfrontasikan bantahan Markus ke Sugiharto. Ternyata, Sugiharto mengaku dia sendiri yang menyerahkan uang Rp 4 miliar itu langsung ke tangan Markus.
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto meyakini adanya pemberian
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN