Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
Kamis, 10 November 2011 – 17:33 WIB

Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
Selanjutnya kata Suwir, berkas diajukan ke Direktur untuk disetujui sebagai laporan pajak Asian Agri. "Saya tidak tahu bagaimana Bapak Vincent melaporkan isi laporan ke Direktur," ucap pria berambut putih itu.
Selain membawahi manajer pajak yang dipimpinnya, kata Suwir, Vincent juga membawahi manajer lain seperti manajer marketing, manajer finance, manajer accounting, manager finance controler dan sebagainya. "Kalau yang menghitung kerugian itu marketing," ujar Suwir.
Suwir juga membantah,pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland Hutahaean yang menyebut adanya tax pleaning meeting (rapat rencana pengecilan pajak). Ia mengaku tidak tahu menahu terkait tuduhan jaksa tersebut. "Itu saya tidak tahu," ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Manager Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Suwir Laut dituduh telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT. Asian Agri, Suwir Laut, membantah jika dirinya punya kewenangan untuk memanipulasi pajak yang mengakibatkan
BERITA TERKAIT
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia
- Wamen PPPA Apresiasi Rancangan Prototipe Ruang Bersama Indonesia Karya Untar
- Menjelang IDEC 2025: Inovasi dan Kolaborasi Global demi Transformasi Kesehatan Gigi RI
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan