Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak

Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT. Asian Agri, Suwir Laut, membantah jika dirinya punya kewenangan untuk memanipulasi pajak yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Menurutnya,  posisinya di Asian Agri tidak memiliki kewenangan untuk menggelapkan Pajak seperti yang dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Di Asian Agri saya sebagai Manager Tax di kantor Jakarta. Tugas saya menerima laporan dari kebun di Medan berupa tax file, soft copy keuangan dari kebun pabrik di Medan," kata Suwir saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ponto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (10/11).

Dibeberkanya, data yang diperolehnya diolah untuk menjadi sebuah laporan. Untuk laporan ini lanjut Suwir, dirinya selalu berkoordinasi ke kantor Asian Agri di Medan, Sumut, untuk memeriksa lokasi laporan keuangan rugi dan laba.

"Lalu laporan itu di kirim ke atasan saya, Bapak Vincent (Vincentinus Amin Susanto, red). Beliau lalu mengecek, kalau salah akan diminta direvisi. Kalau benar langsung acc," jelas Suwir.

JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT. Asian Agri, Suwir Laut, membantah jika dirinya punya kewenangan untuk memanipulasi pajak yang mengakibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News