Terdakwa Pembunuh Eno Tuntut Pembuktian Ilmiah
Bacakan Langsung Pledoi Hari Ini
Menurutnya, dari fakta di persidangan, RAL terbukti melanggar pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujarnya.
Pembunuhan berencana yang diyakini jaksa ialah adanya niatan dari RAL sebelum melakukan pembunuhan. Saat itu, dalam aksi penyekapan terhadap korban, RAL telah memikirkan bagaimana cara membunuh Eno. Menurutnya, pembunuhan berencana tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional yang harus mempersipkan segala sesuatunya untuk membunuh orang. Dikatakan Andri, dengan cara RAL mencari cangkul sudah termasuk perencanaan.
Dalam tuntutan JPU, tidak ada hal yang meringankan RAL. Bahwa RAL memberikan keterangan berbelit-belit, menghilangkan nyawa seseorang, perbuatan RAL terbilang sadis, orangtua korban merasa kehilangan. Disamping itu juga, imbuh Andri, masyarakat dibuat resah dengan perbuatan terdakwa. (mg-14/dil/jpnn)
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Eno Parihah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin (13/9). Agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam