Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim

Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim
M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang, Lampung. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Lalu, pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.

Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.

Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.

Baca Juga: Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta dari terdakwa M Sulton. (ant/fat/jpnn)

M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati justru divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News