Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim
Rabu, 22 Juni 2022 – 08:48 WIB

M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang, Lampung. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Lalu, pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.
Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.
Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.
Baca Juga: Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta dari terdakwa M Sulton. (ant/fat/jpnn)
M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati justru divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat