Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim
Rabu, 22 Juni 2022 – 08:48 WIB
Lalu, pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.
Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai.
Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.
Baca Juga: Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta dari terdakwa M Sulton. (ant/fat/jpnn)
M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kg narkoba yang dituntut hukuman mati justru divonis bebas oleh Hakim Joni Butar Butar di PN Tanjung Karang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi