Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
Wiranto. Foto: Bambang Supriatna/Indopos/dok.JPNN

"Masih sidang daring. Saat ini, posisi terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Gunung Sindur," beber dia. (mg10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, dituntut 16 tahun hukuman penjara dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News