Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
Wiranto. Foto: Bambang Supriatna/Indopos/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, dituntut 16 tahun hukuman penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6) kemarin.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar menjerat Syahrial atau Abu Rara dengan Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Iya, benar. Kamis kemarin tuntutannya," kata Edwin dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (16/6).

Lebih lanjut, Edwin juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menuntut Fitri Diana alias Fitri Adriana karena turut berperan membantu aksi Syahrial.

Berikutnya, terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Samsudin alias Abu Basilah atau Jack Sparrow juga dituntut dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Terdakwa atas nama S alias E alias JS alias AB alias AL alias AB alias NS dan terdakwa atas nama FD alias FA alias S masing-masing dituntut 7 tahun dan 12 tahun penjara," beber Edwin.

Menurut Edwin, agenda sidang ke depan yakni pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa, Kamis (18/6) besok. Sidang tersebut, kata Edwin, akan dilaksanakan secara daring.

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Beri AP Akhirnya Diringkus di Medan

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, dituntut 16 tahun hukuman penjara dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News