Terdakwa Penyuap Rudi Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa KPK

Terdakwa Penyuap Rudi Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa KPK
Terdakwa Penyuap Rudi Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa KPK

Menurut JPU, perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Rudi sebagaiman diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 dan Pasal 4 angka 6 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Sumpah Jabatan Kepala SKK Migas. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Tim penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News