Terdakwa Penyuap Rudi Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa KPK
Kamis, 18 September 2014 – 12:01 WIB
Menurut JPU, perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Rudi sebagaiman diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 dan Pasal 4 angka 6 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Sumpah Jabatan Kepala SKK Migas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini