Terdakwa Pungli Tsunami Selat Sunda Divonis Ringan

Terdakwa Pungli Tsunami Selat Sunda Divonis Ringan
Terdakwa pungli tsunami Selat Sunda divonis ringan. Foto: Banten Raya

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Kejati Banten masih belum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut."Pikir-pikir yang mulia," kata Erlangga. (darjat)

Tiga terdakwa pungli ke korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, dan lebih ringan dari tuntutan JPU.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News