Tergiur Dolar AS, Ratusan TKI Tertipu
Polisi Ungkap Penipuan PJTKI Ilegal
Kamis, 22 Juli 2010 – 22:22 WIB
Inilah yang kemudian membuat para korban berang dan melaporkan ke polisi pada awal Juli lalu. "Dididiknya (pelatihan) ini pura-pura atau untuk mengelabuhi, sedang kita dalami. Tapi mereka (korban) itu sudah mengeluarkan sejumlah uang, hampir 30 juta per orang untuk biaya ini itu. Tapi nggak pernah teralisasi (keberangkatannya)," ujar Edward di Mabes Polri, Kamis (22/7).
Dijelaskannya, berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan Sprin.DIK/39/VII/2010/Tipiter. Saat ini, penyidik Polri telah mengantongi seorang bernama Rizal, pimpinan perusahaan perekrut itu sekaligus menahannya.
Menurut Edward, Rizal dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 UU Nomer 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
"Tidak legal dan tidak ada izin. Dia punya PT tapi PT ini nggak ada izin dari Depnaker untuk mengirim tenaga kerja. Dia bekerja sama dengan PT Kosindo Pradipta (PT KP) hanya untuk mengelabuhi," tambah Edward.
JAKARTA — Bagi anda yang berniat bekerja di Amerika berhati-hatilah. Pasalnya, baru-baru ini di Sukabumi, Jawa Barat, Mabes Polri telah membongkar
BERITA TERKAIT
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya