Tergiur Ikut Arisan Malah Tertipu Rp 21 Miliar

Tergiur Ikut Arisan Malah Tertipu Rp 21 Miliar
Polisi mengamankan dua tersangka kasus arisan bodong rugikan Rp 21 miliar di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Dari penyelidikan, menurutnya, 150 orang itu diduga merupakan warga dari sekitar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Para korban itu tergiur diiming-imingi akan mendapat keuntungan jika mengikuti arisan tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Arisan bodong makin marak di masyarakat. Ratusan orang tertipu iming-iming yang dijanjikan suami istri ini.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News