Tergiur Ikut Arisan Malah Tertipu Rp 21 Miliar
Jumat, 11 Maret 2022 – 19:51 WIB

Polisi mengamankan dua tersangka kasus arisan bodong rugikan Rp 21 miliar di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Dari penyelidikan, menurutnya, 150 orang itu diduga merupakan warga dari sekitar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
Para korban itu tergiur diiming-imingi akan mendapat keuntungan jika mengikuti arisan tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Arisan bodong makin marak di masyarakat. Ratusan orang tertipu iming-iming yang dijanjikan suami istri ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini