Tergiur Keuntungan, Mantan Kuli Bangunan Jual Miras Oplosan

Tergiur Keuntungan, Mantan Kuli Bangunan Jual Miras Oplosan
Polisi menghadirkan tersangka yang menjual miras oplosan. Foto: M Yakub/GoBekasi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(kub/gob)


Omzet jualan miras oplosan bisa mencapai Rp 700 hingga Rp 1 juta dalam sehari. Hal ini membuat WP tergiur.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News