Tergiur Upah, Tukang Las Alih Profesi jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah, Tukang Las Alih Profesi jadi Kurir Narkoba
Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto menunjukkan barang bukti narkoba dari kurir Heri Susanto. Foto: Dok. Polsek Krembangan

Heri hanya disuruh JB dan HF mengambil dan mengirim barang tanpa diketahui siapa konsumennya. Setelah berhasil langsung mendapatkan upah ratusan ribu tersebut.

"Hubungan saya dengan mereka (JB dan HF) kenalan dan ketemu sekali saja. Komunikasi lewat telepon," ucap Heri.

Heri dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Upah sebesar Rp 500 ribu membuat Heri Susanto melepaskan pekerjaan lamanya sebagai tukang las menjadi kurir narkoba.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News