Tergiur Upah, Tukang Las Alih Profesi jadi Kurir Narkoba
Jumat, 08 Oktober 2021 – 10:05 WIB

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto menunjukkan barang bukti narkoba dari kurir Heri Susanto. Foto: Dok. Polsek Krembangan
Heri hanya disuruh JB dan HF mengambil dan mengirim barang tanpa diketahui siapa konsumennya. Setelah berhasil langsung mendapatkan upah ratusan ribu tersebut.
"Hubungan saya dengan mereka (JB dan HF) kenalan dan ketemu sekali saja. Komunikasi lewat telepon," ucap Heri.
Heri dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Upah sebesar Rp 500 ribu membuat Heri Susanto melepaskan pekerjaan lamanya sebagai tukang las menjadi kurir narkoba.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat