Terima 315 Usulan Pemekaran Daerah, Kemendagri Tegaskan Moratorium Masih Berlaku
Rabu, 21 Agustus 2019 – 16:36 WIB

Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri
"Misalnya tidak ada rumah sakitnya, tidak ada puskesmasnya, sekolahnya, terus apa mungkin infrastruktur jalan, terus infrastruktur ekonomi yang tidak terkoneksi antar daerah, antar pulau, dan seterusnya itu yang diatasi," terang dia. (mg10/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 315 usulan pemekaran daerah sejak 2014.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran