Terima Gratifikasi Rp 56,2 M, Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut Penjara Sebegini
Jumat, 08 Maret 2024 – 14:15 WIB

Ilustrasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman sepuluh tahun dan tiga bulan pidana penjara. Foto : Ricardo/JPNN.com
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Andhi Pramono belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. (tan/jpnn)
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman sepuluh tahun dan tiga bulan pidana penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal