Terima Pengaduan Warga di Medsos, Polres Metro Jakbar Tangkap Pelaku Pungli

Polres Metro Jakbar dan jajaran tak ingin terjadi aksi pungli di wilayahnya.
"Kami berharap apabila masyarakat menemukan adanya pungutan liar/pemalakan jangan sungkan untuk melaporkan melalui call center 110 ataupun melalui akun media sosial Instagram @polres_jakbar ataupun Twitter @resjakbar," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap pelaku saat sedang beraksi.
"Pelaku kami amankan saat kedapatan melakukan pungutan liar kepada seorang sopir truk berinisial SC warga Banyumas, Jawa Tengah, yang sedang melintas kemudian diberhentikan dan dimintai sejumlah uang," kata Joko.
Korban diberhentikan lalu dimintai uang oleh pelaku. Saat itu pelaku diberi uang Rp 2.000 oleh korban. Namun, sang pelaku menolak. Pelaku meminta uang Rp 20.000.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil pungli Rp 56.000.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Metro Jakbar.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya menerima laporan adanya aksi pungutan liar yang dilaporkan melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar. Polisi sudah menangkap pelaku pungli tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi