Terima Putusan Rohadi, Banding Vonis Edi Nasution

Terima Putusan Rohadi, Banding Vonis Edi Nasution
KPK. Foto: dok.JPNN

Edi juga didenda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Edi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 150 juta dan USD 50 ribu mengurus tiga perkara di PN Jakpus.

Edi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta Edi divonis delapan tahun penjara  denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Febri mengatakan, untuk perkara Edi ada beberapa hal dalam dakwaan jaksa yang belum dikabulkan hakim. Termasuk bukti-bukti yang dikembalikan kepada terdakwa.

"Ada sejumlah uang sekitar USD 3000 SGD 1800 dan beberapa bukti lain yang menurut hakim tingkat pertama itu dikembalikan ke terdakwa," katanya.

Selain itu, kata Febri, ada juga dakwaan penerimaan suap Rp 1,5 miliar terhadap Edi yang tidak diterima hakim.

Karenanya dia menegaskan, akan menjadikan hal itu sebagai bahan mengajukan banding.

"Semoga di tingkat banding dengan argumentasi yang kuat, kita bisa mengembalikan agar semua dakwaan itu bisa terbukti," katanya.

Dalam amar putusan, hakim menilai Edy terbukti menerima Rp 100 juta untuk penundaan teguran (aanmaning) perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana melawan PT Kymco sesuai putusan Singapura International Arbitration Centre (SIAC) yang diharuskan membayar ganti rugi  USD 11.100. Edi juga menerima USD 50 ribu terkait pengurusan peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung melawan PT First Media.  

JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi sudah divonis bersalah menerima suap dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News