Terima Putusan Rohadi, Banding Vonis Edi Nasution
Jumat, 16 Desember 2016 – 17:27 WIB
Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy USD 50 ribu.
Edi juga terbukti menerima Rp 50 juga untuk pengurusan perkara Lippo Grup lainnya di PN Jakpus. Edi terbukti pula menerima gratifikasi Rp 10,35 juta, USD 70 ribu, SGD 9852.
Lebih lanjut Febri menjelaskan, KPK tidak mengajukan banding atas vonis Rohadi karena menganggap hukuman yang diberikan sudah maksimal.
"Untuk Rohadi divonis tujuh tahun dari tuntutan 10 tahun. Menurut tim jaksa hal tersebut cukup proporsional," katanya. Selain itu, lanjut dia, penyidik juga masih menangani perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rohadi. "Ini sedang berjalan," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi sudah divonis bersalah menerima suap dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu