Terima Putusan Rohadi, Banding Vonis Edi Nasution

Terima Putusan Rohadi, Banding Vonis Edi Nasution
KPK. Foto: dok.JPNN

Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy USD 50 ribu.

Edi juga terbukti menerima Rp 50 juga untuk   pengurusan perkara Lippo Grup  lainnya di PN Jakpus. Edi terbukti pula menerima gratifikasi Rp 10,35 juta, USD 70 ribu, SGD 9852.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, KPK tidak mengajukan banding atas vonis Rohadi karena menganggap hukuman yang diberikan sudah maksimal.

"Untuk Rohadi divonis tujuh tahun dari tuntutan 10 tahun. Menurut tim jaksa hal tersebut cukup proporsional," katanya. Selain itu, lanjut dia, penyidik juga masih menangani perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rohadi.  "Ini sedang berjalan," tuntasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi sudah divonis bersalah menerima suap dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News