Terima Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Ini Bakal Jalani Sidang Tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (15/9).
"Hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK terhadap terdakwa M. Ardian Noervianto dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Fikri menerangkan tim jaksa KPK sudah menyusun surat tuntutan sesuai dengan fakta persidangan.
"Alasan memberatkan maupun meringankan juga telah dipertimbangkan sebagai landasan untuk menuntut para terdakwa," kata dia.
Diketahui Ardian Noervianto didakwa menerima suap sebesar Rp 2,4 miliar.
Ardian diyakini menerima suap agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021.
Uang itu diduga diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan LM Roesdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
Peristiwa itu berawal pada Maret 2021, ketika Andi Merya masih menjabat Plt Bupati Kolaka Timur.
Jaksa KPK sudah menyusun surat tuntutan eks pejabat Kemendagri sesuai dengan fakta persidangan.
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya