Terima Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Ini Bakal Jalani Sidang Tuntutan
Setelah pengajuan dana PEN itu berhasil, uang suap dari Andi dibagi-bagi.
Ardian mendapatkan Rp 1,5 miliar, sedangkan Rp 500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang yang membantu.
Selain itu, Ardian, Laode, dan Sukarman juga diduga menerima uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur.
Total yang yang diterima oleh Ardian bersama Laode dan Sukarman mencapai Rp 2,4 miliar.
Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa KPK sudah menyusun surat tuntutan eks pejabat Kemendagri sesuai dengan fakta persidangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas