Terima Suap Dari Bekasi, Dua Pegawai BPK Didakwa Korupsi
Selasa, 21 September 2010 – 01:10 WIB

Terima Suap Dari Bekasi, Dua Pegawai BPK Didakwa Korupsi
Penyerahan tahap pertama itu juga dilaporkan ke Mochtar Muhammad. "Bagaimana urusannya dengan BPK, apakah sudah beres?" tanya Mochtar yang dijawab Herry Lukmantohari;"sudah Pak."
Sementara uang suap tahap II diserahkan Herry Lukman dan Herry Supardjan pada 21 Juni 2010 di rumah dinas Suharto, Jalan Lapangan Temnbak Suka Senang Bandung. Namun ketika Herry Lukman dan Herry Suparjan keluar dari rumah Suharto, tiba-tiba penyidik KPK menyergapnya. Penyergapan dilanjutkan ke rumah Suharto, di mana penyidik KPK menemukan tas berisi uang Rp 200 juta.
Karenanya dalam dakwaan primair, Suharto dan Enang diancam dengan pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk dakwaan subsidairnya, Suharto dan Enang diancam dengan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Dua auditor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar), Suharto dan Enang Hermawan, didakwa korupsi karena menerima suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh