Terima Suap Gatot, Hakim PTUN Medan Diganjar Dua Tahun Penjara
Rabu, 20 Januari 2016 – 13:43 WIB
Namun tetap saja Darmawan divonis bersalah. Perbuatannya melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Darmawan menerima duit dari Gatot, Evi via Kaligis dan Garry, untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut. Saat itu Kejati Sumut tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, penyertaan moda pada sejumlah badan usaha milik daerah Provinsi Sumut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lagi, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Darmawan Ginting divonis bersalah menerima suap. Sebelumnya, Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua