Terima Suap Gatot, Hakim PTUN Medan Diganjar Dua Tahun Penjara
Rabu, 20 Januari 2016 – 13:43 WIB

Darmawan Ginting. Foto: Dokumen JPNN
Namun tetap saja Darmawan divonis bersalah. Perbuatannya melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Darmawan menerima duit dari Gatot, Evi via Kaligis dan Garry, untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut. Saat itu Kejati Sumut tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, penyertaan moda pada sejumlah badan usaha milik daerah Provinsi Sumut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lagi, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Darmawan Ginting divonis bersalah menerima suap. Sebelumnya, Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU