Kadis LH Pemko Batam Ditangkap Polda Kepri

Kadis LH Pemko Batam Ditangkap Polda Kepri
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi N Purnomo. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Batam, Dendi N Purnomo, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Senin (23/10) sore.

Dendi ditangkap di rumahnya di Komplek Pengairan, Seiharapan, Batam. Diduga, Dendi menerima suap terkait proses pengurusan perizinan dan penanganan limbah B3.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian membenarkan penangkapan Dendi tersebut. Namun Kapolda enggan menjelaskan lebih detail.

“Masih dikembangkan. Besok diinfokan lagi, Mas,” kata Kapolda melalui pesan WhatsApp, tadi malam.

Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Lutfi Martadian.

Dia membenarkan pihaknya menangkap Dendi di rumahnya, kemarin. Namun setali tiga uang dengan Kapolda, Lutfi juga enggan membeber kasus yang disangkakan terhadap Dendi tersebut.

“Besok (hari ini, red) aja mas,” tuturnya singkat.

Sementara sumber Batam Pos (Jawa Pos Group) di Polda Kepri menyebutkan, dalam OTT tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta. Dia menyebut, uang tersebut merupakan setoran awal dari pengusaha yang hendak mengurus izin di DLH Kota Batam.

“Benar, itu DP (down payment/uang muka, red) di OTT,” katanya.

Dendi Purnomo diduga menerima suap terkait proses pengurusan perizinan dan penanganan limbah B3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News