Kadis LH Pemko Batam Ditangkap Polda Kepri

Kadis LH Pemko Batam Ditangkap Polda Kepri
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi N Purnomo. Foto: batampos/jpg

Sumber lainnya menyebutkan, uang Rp 25 juta tersebut merupakan uang suap terkait penanganan limbah berbahaya dan beracun (B3) di sebuah perusahaan yang bergerang di sektor shipping cargo di kawasan Batuampar.

Setelah ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, Dendi langsung diboyong ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Hingga pukul 23.50 tadi malam, Dendi masih diperiksa.

Saat diperiksa Dendi masih mengenakan baju dinas PNS Pemko Batam. Sejumlah rekan dan kerabat Dendi terlihat mendatangi Mapolda. Bahkan mereka rela duduk lesehan di ruang pemeriksaan lantaran tak diperbolehkan masuk.

Namun jelang tengah malam, satu per satu kerabat Dendi meninggalkan Mapolda Kepri. Beberapa di antaranya mengaku khawatir Dendi ditahan.

“Bapak pasti ditahan. Karena ini kasus OTT langsung,” ujar kerabat Dendi di Mapolda Kepri, tadi malam.

Penangkapan Dendi juga diketahui sejumlah warga di Komplek Pengairan. Mereka mengatakan, Dendi diciduk sekitar pukul 15.00 WIB. Sejumlah polisi terlihat membawa Dendi masuk mobil dan langsung pergi.

“Kami tak tahu masalahnya apa,” ujar warga yang enggan ditulis namanya, kemarin.

Hasil penelusuran Batam Pos (Jawa Pos Group), Dendi memiliki dua rumah di Komplek Pengairan, Seiharapan. Rumah yang pertama di nomor 29. Ini Ini merupakan rumah dinas fasilitas dari Otorita Batam (sekarang BP Batam). Sebab dulu Dendi merupakan pegawai Otorita Batam.

Dendi Purnomo diduga menerima suap terkait proses pengurusan perizinan dan penanganan limbah B3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News