Terjadi Kesalahan Prosedur, Overmatch atau Noodweer pada Penembakan 4 Laskar FPI?

Di sisi lain, kata Edi, tim khusus juga perlu menindaklanjuti segera asal muasal senjata api ilegal milik laskar FPI yang ketika itu mengawal Habib Rizieq Shihab.
Selain itu juga terkait penyerangan bersenjata kepada aparat negara yang sedang menjalankan tugas, sesuai rekomendasi Komnas HAM.
"Kami berpendapat, kepemilikan senjata api dan penyerangan aparat negara yang sedang bertugas sangat membahayakan rakyat dan negara. Tindakan itu masuk kategori pelanggaran hukum berat," kata Edi Hasibuan.
Doktor ilmu hukum ini menyatakan sangat menghormati rekomendasi Komnas HAM, walaupun dia menilai banyak yang membingungkan dan cenderung berat sebelah.
"Mungkin terjadi karena Komnas HAM kurang memahami tugas polisi sebagai aparat penegak hukum yang tindakannya dilindungi undang undang," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tim khusus bentukan Polri mulai mendalami temuan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM atas kematian 4 laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara