Terjerat Kasus Suap, Wali Kota Dumai Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Terjerat Kasus Suap, Wali Kota Dumai Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Sedangkan perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rmol)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Walik Kota Dumai Ke Luar Negeri untuk bepergian ke luar negeri pascaditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News