Terjun ke Lembah Hitam, Lebaran di Penjara

Terjun ke Lembah Hitam, Lebaran di Penjara
Ilustrasi. Foto: AFP

"Tersangka ini mengaku nekat menjual narkoba untuk kebutuhan hidupnya. Ini yang kami sayangkan karena tersangka tidak memilih untuk bekerja saja," ungkapnya.

Akibat ulahnya, He akan dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (qi/waz/k9)


He (25), warga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara dibekuk polisi, Rabu (7/6) sekitar pukul 17:00 Wita.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News