Terjun ke Lembah Hitam, Lebaran di Penjara
Sabtu, 10 Juni 2017 – 21:38 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
"Tersangka ini mengaku nekat menjual narkoba untuk kebutuhan hidupnya. Ini yang kami sayangkan karena tersangka tidak memilih untuk bekerja saja," ungkapnya.
Akibat ulahnya, He akan dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (qi/waz/k9)
He (25), warga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara dibekuk polisi, Rabu (7/6) sekitar pukul 17:00 Wita.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat