Terkait Pembredelan Majalah, Kapolri Diminta Tegur Kapolres Ini

Terkait Pembredelan Majalah, Kapolri Diminta Tegur Kapolres Ini
Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar Diskusi Publik dengan tema “Menguak Tabir Pembredelan Majalah Lentera” di De’Resto Café, Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Pusat, Minggu (25/10). FOTO: DOK.FAA PPMI

jpnn.com - JAKARTA – Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI), Agung Sedayu mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kapolda Jawa Tengah agar memberikan teguran kepada Kapolres Salatiga beserta jajarannya karena sewenang-wenang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Penerbit Majalah Lentara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (Fiskom) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.

“Kapolda Kapolri dan kapolda Jawa Tengah harus memberikan teguran kepada Kapolres Salatiga yang telah sewenang-wenang melakukan pemanggilan kepada mahasiswa anggota LPM Lentera,” kata Agung Sedayu saat diskusi publik bertajuk “Menguak Tabir Pembredelan Majalah Lentera” yang digagas FAA PPMI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di De’Resto Café, Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).

Agung juga mengecam dan mendesak semua pihak yang terlibat dalam pemberedelan Majalah Lentera seperti Polres Salatiga, Wali kota Salatiga, Rektor UKSW dan Kodim Salatiga, agar meminta maaf kepada Lentera secara terbuka. 

Agung menilai menilai LPM Lentera sudah melakukan proses peliputan melalui wawancara dengan narasumber, observasi untuk reportase hingga menggunakan dokumen dan literatur yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang merasa keberatan atas liputan LPM Lentara, kata Agung, maka bisa melakukan dialog dan diskusi.

“Kalaupun ada yang dianggap keliru atau salah oleh pihak-pihak tertentu maka bisa menyampaikan hak jawab atau ralat, bukan dengan cara menarik majalahnya,” ungkap Agung Sedayu seperti dikutip dalam siaran pers FAA PPMI dan AJI Indonesia, Minggu (25/10).

Menurut Agung, laporan jurnalistik itu adalah usaha memperoleh kebenaran secara terus menerus.

Dalam diskusi ini, Pemimpin Redaksi Majalah Lentera, Bima Satria Putra menyampaikan kronologis pemberedelan dan penarikan Majalah tersebut.

Menurut Bima, pembredelan Majalah Lentera, yang diterbitkan oleh LPM Lentera Fiskom UKSW Salatiga pada 9 Oktober 2015 lalu, oleh pihak kepolisian adalah pelanggaran hukum dan pengekangan kebebasan Pers.

JAKARTA – Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI), Agung Sedayu mendesak Kepala Kepolisian Republik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News