Terkenang Upi dan Artidjo

Terkenang Upi dan Artidjo
Terkenang Upi dan Artidjo
Sebelum acara dimulai, saya sempat berbincang dengan Upi. "Kasus pencemaran nama baik kian merajalela di Makassar, Bang," kata Upi. Bahkan, seseorang yang ber-SMS kepada seseorang dan menulis agar yang bersangkutan bertobat di bulan Ramadhan ini, malah diadukan karena dituduh mencemarkan nama baik. "Masih ada tiga kasus sejenis," kata Upi, yang berambut dikuncir itu.

Upi yang dituntut setahun penjara itu akan divonis pada 14 September 2009 ini oleh PN Makassar. Ia diadukan mantan Kapolda Sulsel Barat, Irjen Sisno Adiwinoto, sehubungan pernyataannya di depan para bupati dan walikota se-Sulsel pada 19 Mei 2008 lalu. Astaga, ia kembali digugat perdata dengan ganti kerugian immateril Rp 10 miliar.

Khoe Seng Seng, 44 tahun, divonis PN Jakarta Timur dengan hukuman pidana enam bulan penjara dalam masa percobaan setahun, pada 15 Juli 2009 silam. Tapi ia juga digugat perdata senilai Rp 17 miliar, walau PN mengkortingnya menjadi Rp 1 miliar. Untunglah vonis itu dibatalkan PT DKI Jakarta, dan untuk perkara pidananya, Seng Seng naik banding.

Padahal Seng Seng hanya menulis surat pembaca di media terbitan Jakarta yang berjudul "Duta Pertiwi Bohong" dan "Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua", yang menurut Atmakusumah dan Yoseph Adi Prasetyo dalam diskusi publik sore itu, adalah untuk membela dirinya. Lagipula, bukankah kebebasan berekspresi dijamin oleh UUD 1945?

ENAM tahun saya tak bersua Agus Nur Amal. Alumnus IKJ itu masih tetap satir tapi menghibur. Petang itu, Rabu 9 September 2009, si penghikayat asal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News