Terkenang Upi dan Artidjo

Terkenang Upi dan Artidjo
Terkenang Upi dan Artidjo
Sore itu, teman-teman yang tersandung dengan Pasal 310 dan 311 KUHP hadir di Hotel Sahid. Ada Iwan Piliang, Kwee Men Luang, Ahmad Taufik dan saya sendiri. Prita Mulya Sari dan Risang Bima Jaya juga diundang. Tapi tak saya lihat sore itu. Wah, ini komunitas 310 & 311.

Sudah barang tentu perbuatan pencemaran nama baik tidak terpuji. Namun, haruslah diverfikasi apakah kasus itu terjadi karena kepentingan publik atau sekadar kegagahan untuk mencemarkan nama baik seseorang belaka?

Artidjo Alkostar yang tampil sebagai pembicara mengklarifkasi, haruslah dilihat apakah si pengadu sudah menempuh hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur oleh UU Pers? "Kok kata dibalas dengan pidana penjara," kata Hendrayana, Direktur LBH Pers, tuan rumah sore itu.

Hadiah Lebaran

Saya merasa ada something wrong, bahwa seolah-olah UU Pers yang terbit dalam gemuruh era reformasi itu hanya sekadar demi kepentingan para jurnalis saja. Tidak! UU itu justru dimaksudkan juga untuk melindungi masyarakat, termasuk pengusaha dan pejabat, agar pers tak semena-mena menulis.

ENAM tahun saya tak bersua Agus Nur Amal. Alumnus IKJ itu masih tetap satir tapi menghibur. Petang itu, Rabu 9 September 2009, si penghikayat asal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News