Terkuak, Bukan Hanya Kantor Bupati Meranti yang Digadaikan Muhammad Adil

Terkuak, Bukan Hanya Kantor Bupati Meranti yang Digadaikan Muhammad Adil
Bupati non-akti Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Foto: merantikab.go.id

Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.

Muhammad Adil saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan  setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti  uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhamma Aadil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Muhammad Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Muhammad Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.

Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022.

Kantor Bupati Meranti, Riau, ternyata digadaikan oleh Bupati Nonaktif Meranti, Muhammad Adil, sebesar Rp 100 miliar. Bukan hanya Kantor Bupati yang digadaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News